KARAWANG- Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Peraturan UU No 3 5ahun 2024 Tentang Desa, pada Kamis (31/5/2024) lalu.
Ditemui di Gedung DPRD Karawang, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi mengatakan, pihaknya melaksanakan kunjungan ke Kemendagri khusus didalam Bina Desa terkait UU nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.
“Karena disini ada perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 kemudian di pasal 118 yang menjabat sebelum berakhir febuari 2024 harus mendapat perpanjangan selama 2 tahun,” ujarnya, Senin (3/6/2024).
Danu menambahkan, Kabupaten Karawang telah melaksanakan UU nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa, yang dilaksanakan pada Hari Senin (3/6/2024).
“Untuk pelaksanaan Pilkades kita masih menunggu peraturan dari Pemerintah dan petunjuk dari Kemendagri,” pungkasnya.(red)