KARAWANG– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong optimalisasi sektor pertanian dengan memberikan keringanan bagi para petani.
Salah satunya melalui program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus untuk objek pajak berupa sawah.
Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, mengungkapkan bahwa hingga awal April 2025, tercatat sebanyak 149 petani di Karawang telah memanfaatkan program tersebut, dengan total nilai akumulasi keringanan mencapai Rp49.575.033.
Program ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap para petani, terutama dalam mengurangi beban biaya produksi di tengah tantangan sektor pertanian.
“Program ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk mendukung para petani, khususnya dalam menjaga keberlanjutan aktivitas pertanian di tengah fluktuasi harga pupuk dan hasil panen. Mereka cukup mengajukan permohonan, dan jika memenuhi kriteria, objek sawah mereka bisa dibebaskan dari PBB,” ujar Sahali kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, pembebasan atau pengurangan PBB-P2 diberikan setelah melalui proses verifikasi atas dokumen dan kondisi objek pajak. Para petani yang mengajukan program ini berasal dari berbagai kecamatan dengan potensi sawah produktif.
Sahali menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang selaras dengan program pusat untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa petani tidak terbebani oleh kewajiban pajak tanah yang justru digunakan untuk menanam padi sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Dengan begitu, produktivitas pertanian tetap terjaga,” katanya.
Ia juga mengajak petani lain yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan keringanan PBB melalui kantor desa atau kecamatan setempat.
“Sosialisasi akan terus kami lakukan agar petani tahu dan bisa mengakses program ini,” ujarnya.
Bapenda Karawang berharap jumlah pemanfaat program ini terus bertambah hingga akhir tahun, seiring dengan semakin luasnya cakupan informasi dan kemudahan proses administrasi yang diberikan di tahun 2025 ini.
Program ini disambut antusias oleh para petani. Salah satu petani dari Kecamatan Rawamerta, Bapak Mahmud (52), mengaku sangat terbantu dengan adanya keringanan pajak ini.
“Uang yang tadinya untuk bayar PBB bisa saya alihkan buat beli pupuk dan sewa traktor. Alhamdulillah sangat membantu,” ungkapnya.
Dengan dukungan program ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap bisa menjaga semangat petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai garda terdepan ketahanan pangan daerah.(red)