Diminta Tahan Diri, Ketua DPRD Karawang Akan Libatkan Dinkes Jabar Bahas Dugaan Kelalaian Medis RS Hastien

  • Whatsapp

KARAWANG– Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menanggapi persoalan kericuhan yang sempat terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian medis di RS Hastien.

Ia menegaskan bahwa rapat tersebut belum bersifat final dan masih akan berlanjut ke tahapan-tahapan berikutnya.

Menurut Endang, DPRD memiliki kewenangan untuk mengundang siapa pun dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait yang bersinggungan dengan kepentingan publik.

“DPRD dengan kewenangannya sebagai representasi masyarakat bisa mengundang siapa pun dan memfasilitasi antara masyarakat dengan pihak-pihak atau subjek hukum lain yang memang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat,” jelas Endang di Karawang.

Ia menilai, dinamika yang terjadi dalam rapat tersebut harus dijadikan hikmah sekaligus bahan evaluasi, terutama bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang agar lebih memahami implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Dinas Kesehatan sebagai eksekutor dalam Perda itu harus benar-benar memahami penyelenggaraan kesehatan, termasuk mengikuti dinamika aturan yang terus berubah,” ujarnya.

Endang menekankan, proses penyelesaian dugaan kelalaian medis di RS Hastien masih berlanjut dan belum mencapai kesimpulan apa pun. Ia menyebut, audit internal maupun komite medik di tingkat rumah sakit dan dinas masih bekerja, sehingga diperlukan kesabaran menunggu hasil resmi.

“Saya lihat ini belum final, masih ada tahapan-tahapan. Nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan legal opinion atau opini hukum atas kejadian ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Endang meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas dan menahan emosi selama proses berlangsung. Ia juga menyoroti lokasi RDP yang digelar di ruang Paripurna, dan menyarankan agar rapat berikutnya dikembalikan ke ruang rapat biasa agar lebih terkendali.

“Saya berharap ke depan rapat dikembalikan ke ruang biasa. Karena dinamika rapat harus tetap mengikuti tata tertib DPRD. Pemimpin rapat berhak menghentikan, menutup atau mengatur jalannya pembahasan,” ungkapnya.

Endang memastikan, DPRD akan kembali mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, apabila hasil pembahasan di tingkat Kabupaten belum memberikan kejelasan.

“Kami akan cari waktu yang tepat untuk mengundang para pihak. Bila perlu, Dinas Kesehatan Provinsi juga dilibatkan agar hasilnya lebih objektif,” pungkasnya.(red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *