Praktisi Hukum Nilai Gugatan Kenaikan PBB-P2 Karawang ke MA Tidak Tepat Sasaran

  • Whatsapp

KARAWANG– Langkah sejumlah warga Kabupaten Karawang yang melakukan gugatan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai berpotensi ditolak.

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Andhika Kharisma, telah mengajukan permohonan hak uji materi (judicial review) terhadap Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2022.

Keputusan tersebut dianggap memicu lonjakan pajak yang memberatkan warga.

Praktisi hukum, Gary Gagarin menilai, objek gugatan yang diajukan masyarakat melalui kuasa hukumnya bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bisa diuji di MA, sehingga tidak tepat dan kemungkinan besar ditolak.

“Kenapa saya bilang tidak tepat? Karena judicial review hanya dapat diajukan untuk peraturan perundang-undangan (regeling) dan Keputusan Tata Usaha Negara seperti SK Bupati Karawang tidak termasuk sebagai suatu peraturan perundang-undangan,” ujar Gary, Rabu (22/10).

“Lihat Pasal 7 ayat 1 hierarki peraturan perundang-undangan UU No 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” sambungnya.

Kemudian dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945, kewenangan Mahkamah Agung ialah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan keputusan tata usaha negara seperti Surat Keputusan (SK) Bupati.

Adapun dalam perspektif hukum administrasi negara, kata Gary, ada perbedaan mendasar antara Beschikking (Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) dan Regeling (Peraturan), yaitu:

1. Beschikking bersifat konkrit, individual, dan final artinya isinya / substansi dalam Keputusan tsb hanya menetapkan satu hal saja, dan ketika diberlakukan langsung memiliki kekuatan mengikat. Sedangkan,

2. Regeling (Peraturan) sifatnya umum dan abstrak (berlaku untuk siapa saja yang dikenai kaidah hukum umum.

Dan SK Bupati, katanya, termasuk dalam kategori beschikking.

“Maka pengajuan permohonan JR ke MA tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan, di mana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MA,” paparnya.

Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh warga sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengoreksi kebijakan pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama yang menyangkut kewajiban pajak.

“Pemerintah juga harus senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat,” jelasnya. (red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *