KARAWANG– Kasus dugaan pelanggaran fidusia yang menjerat Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Menjelang sidang tuntutan pada 18 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang buka suara dan menegaskan bahwa terdakwa sebetulnya mengetahui proses penggadaian mobil, sebuah klaim yang langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum.
Kejaksaan Tegaskan Pertimbangan Kemanusiaan dan Bukti Persidangan
Kasipidum Kejari Karawang, Deby F Fauzi, enggan merinci isi tuntutan yang akan dibacakan pekan depan. Namun, ia memastikan akan mengupayakan yang terbaik bagi kedua pihak dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku, kepentingan korban, dan juga kami tetap junjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” jelas Deby pada Senin (10/11).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berpegang teguh pada fakta persidangan.
Deby juga mengungkapkan, upaya damai atau restorative justice antara Neni dan pihak korban, Adira Finance, sebetulnya telah diupayakan sejak pelimpahan kasus dari kepolisian, namun tidak mencapai kesepakatan.
Terkait proses gadai mobil yang menjadi objek fidusia, Kejaksaan melalui Deby, membantah pernyataan yang menyebut terdakwa tidak tahu-menahu.
“Terkait pernyataan di beberapa media bahwa terdakwa tidak tahu proses menggadaikan itu dibantah sendiri melalui keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan dibuktikan dokumentasi foto ada penyerahan unit mobil objek fidusia dari terdakwa ke saksi penggadai,” tegasnya.
Menurut Kejaksaan, terdakwa menggadaikan mobil tersebut demi memenuhi kebutuhan dan agar mobil tidak ditarik oleh Adira. Selain itu, Neni disebut tidak pernah memberitahukan keberadaan mobil tersebut kepada pihak Adira.
Di sisi lain, kuasa hukum Neni Nuraeni, Syarif Hidayat, membantah keras klaim jaksa mengenai pengetahuan kliennya terhadap akad gadai mobil.
Syarif menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, kliennya telah menyangkal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 15, 16, 17, dan 20. Neni mengaku memberikan keterangan dalam BAP di bawah tekanan penyidik dan suaminya, Denny Darmawan.
“Ibu Neni bahwa pada saat itu beliau tidak pernah tahu jika mobil tersebut digadaikan kepada saudara Kentang, dan tidak pernah mengizinkan baik secara tertulis atau secara lisan kepada suaminya untuk menggadaikan mobil tersebut,” papar Syarif.
Ia menilai jaksa keliru jika hanya berpatokan pada isi BAP dan mengabaikan bantahan terdakwa yang disampaikan secara fakta hukum di persidangan.
“Harusnya nih, sekarang ini jaksa tugasnya menghadirkan yang namanya saksi verbal. Siapa? Penyidik yang mem-BAP itu. Hadirkan sebagai saksi harusnya ketika adanya keberatan yang diajukan oleh terdakwa,” tandas Syarif, menuntut jaksa menghadirkan penyidik kepolisian untuk membuktikan bantahan kliennya.(Red)






