KARAWANG– Polres Karawang menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap Rio P (15), anak disabilitas yang dikeroyok hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keempat tersangka tersebut adalah HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, Senin (17/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, seorang saksi melihat korban hendak masuk ke rumah warga. Saat ditanya maksud kedatangannya, korban tidak memberi jawaban. Saksi lalu memanggil warga lain, namun korban tetap tak merespons.
Tidak lama kemudian, tersangka HW datang dan langsung melakukan kekerasan. HW berkali-kali memukul kepala korban menggunakan tangan, menendang, hingga menghantamkan batu bata ke kepala korban.
Aksi itu diikuti oleh EF yang memukul kepala korban berkali-kali, menendang korban, serta membuka baju dan celana korban hingga hanya menyisakan celana dalam.
Tak lama berselang, tersangka TF dan NK turut berdatangan. Keduanya ikut memukuli korban di bagian wajah, kepala, dan badan. NK bahkan menendang korban saat kondisi korban sudah tidak berdaya.
Korban Koma dan Meninggal Dunia
Akibat pengeroyokan brutal tersebut, Rio mengalami koma selama delapan hari. Tim medis RSUD Bayu Asih Purwakarta berupaya memberikan perawatan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB,” jelas Kapolres.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju koko biru tua, sarung hitam bergambar motor vespa, celana pendek hitam, serta celana dalam berwarna biru.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red)






