KARAWANG- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tersebut ditegaskan Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati (RHD) sebagai pandangan lama partai yang konsisten hingga kini.
Rahmat menjelaskan, PKB sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Bahkan, kata dia, sistem tersebut sempat ditetapkan dalam undang-undang sebelum akhirnya dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2014.
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sudah ada sejak pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan undang-undang. Sayangnya, pada 2014 dibatalkan lewat Perppu,” kata Kang RHD, Senin (12/1).
Menurutnya, dukungan PKB terhadap pilkada melalui DPRD dilandasi sejumlah pertimbangan mendasar, terutama tingginya biaya politik dalam pilkada langsung yang kerap disertai berbagai persoalan di lapangan.
“Alasannya sederhana, biaya pilkada langsung sangat mahal dan penuh kecurangan. Selain itu, aparatur penyelenggara belum semuanya bisa bersikap netral,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Jabar itu juga menilai, sistem pilkada langsung belum sepenuhnya melahirkan kepala daerah yang kuat dan mandiri dalam menjalankan pemerintahan.
“Produk pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri. Karena itu, perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu dipertimbangkan kembali secara serius,” katanya.
Menanggapi anggapan bahwa pilkada melalui DPRD akan menghilangkan hak demokrasi masyarakat, Rahmad menegaskan PKB memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD tetap merupakan bagian dari demokrasi perwakilan yang sah secara konstitusional.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang mendorong evaluasi total terhadap sistem pilkada langsung.
PKB menilai pemilihan melalui DPRD justru dapat menekan biaya politik tinggi, mengurangi polarisasi, serta meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat.
“Pemilihan melalui perwakilan tetap bagian dari kedaulatan rakyat. Formulasi teknisnya tentu bisa dibahas lebih lanjut di DPR,” pungkasnya. (*)






