Antusiasme Umrah Naik, Imigrasi Karawang Tambah Kewaspadaan Layanan Paspor

  • Whatsapp

KARAWANG- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyesuaikan jam operasional selama bulan Ramadan. Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Subseksi Teknologi Keimigrasian, Aditya Nugraha, mengatakan permohonan paspor untuk umrah meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

“Untuk bulan puasa ini terjadi peningkatan orang yang antusias ingin berumrah dibanding beberapa bulan lalu,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Ia menambahkan, selama Ramadan, jam pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sementara pada Jumat, pelayanan ditutup pukul 15.30 WIB.

“Imigrasi Karawang membatasi kuota pelayanan sebanyak 250 pemohon per hari. Menurut Terangaditya, kendala utama saat ini ada pada keterbatasan kuota antrean”, paparnya.

Pelayanan imigrasi terbagi untuk WNI dan WNA. Layanan tersebut meliputi izin tinggal, KITAS, KITAP, MEP, ERP, serta pembuatan dan penggantian paspor rusak.

“Selain di kantor utama, layanan juga tersedia di MPP Purwakarta dan LTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang”, sambungnya.

Terkait persyaratan paspor, Aditya menyebut ada tiga dokumen utama yang wajib disiapkan, yakni KTP, KK, dan akta kelahiran. Data pada seluruh dokumen harus sama, terutama nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.

“Dokumen pendukung seperti surat kematian pasangan, penetapan ganti nama dari pengadilan, ijazah, dan buku nikah dapat diminta jika diperlukan”, imbuhnya.

Ia mengakui akta kelahiran kerap menjadi kendala, terutama bagi pemohon lanjut usia. Jika pernah bersekolah, ijazah dapat digunakan untuk membantu verifikasi data.

“Imigrasi mengimbau masyarakat memperbaiki data lebih dulu ke Dukcapil apabila terdapat perbedaan identitas,” katanya.

Pendaftaran paspor dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Antrean berlaku untuk layanan imigrasi, bukan untuk keberangkatan haji.

Berikut tarif paspor yang berlaku:

Paspor elektronik masa berlaku lima tahun Rp 650.000. Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 950.000. Layanan percepatan satu hari Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000.

Untuk layanan percepatan, pemohon harus datang sebelum pukul 09.00 WIB dan paspor dapat selesai pada hari yang sama.

Aditya juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan keterangan tidak sesuai saat mengajukan paspor.

“Misalnya mengajukan untuk kunjungan ke Malaysia, tetapi kemudian bekerja di sana. Itu bisa berujung penangkapan dan deportasi,” pungkasnya (red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *