KARAWANG- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bukan sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan,” ujar Rosmalia.selasa (17/03/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Adapun besaran THR Keagamaan, lanjut Rosmalia, disesuaikan dengan masa kerja pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
“Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih tinggi tersebut,” jelasnya.
Rosmalia juga menekankan bahwa pembayaran THR memiliki batas waktu yang harus dipatuhi oleh perusahaan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jadi ingat, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Jangan sampai terlewat,” tegasnya.
Rosmalia mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut.
“Ini demi menjaga hak normatif pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” tandasnya.(Red)






