KAI Tegaskan Aturan Perjalanan Ibu Hamil, Ini Ketentuan dari Stasiun Karawang dan Cikampek

  • Whatsapp

KARAWANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan kereta api jarak jauh dari Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek untuk memperhatikan persyaratan perjalanan bagi penumpang ibu hamil.

Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Sementara itu, bagi penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi.

“Keselamatan penumpang menjadi prioritas KAI, termasuk bagi ibu hamil. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan memastikan kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalanan kereta api jarak jauh,” ujar Franoto.

Franoto menjelaskan, ibu hamil dengan usia kehamilan di luar rentang 14 hingga 28 minggu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan sehat, serta tidak terdapat kelainan kandungan.

Selain persyaratan kesehatan, penumpang juga wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan.
“Pendamping diharapkan dapat membantu kebutuhan penumpang ibu hamil selama perjalanan. Ketentuan ini merupakan langkah antisipasi agar penumpang memperoleh dukungan apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan,” jelas Franoto.

KAI juga memiliki mekanisme penanganan bagi calon penumpang yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding. Penumpang dapat diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di pos kesehatan stasiun guna memastikan kelayakan kondisi kesehatan sebelum keberangkatan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan penumpang dapat melanjutkan perjalanan, keberangkatan diperbolehkan setelah memenuhi prosedur dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Namun, jika petugas kesehatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan. Pengembalian juga berlaku bagi pendamping yang memutuskan tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat Karawang untuk mempersiapkan perjalanan sejak dini, termasuk berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan apabila memiliki kondisi kehamilan yang membutuhkan perhatian khusus.

“Melalui pemahaman terhadap ketentuan ini, kami berharap ibu hamil yang menggunakan kereta api dari Karawang dan Cikampek dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang dan nyaman. Petugas KAI juga siap membantu pelanggan yang membutuhkan pelayanan selama perjalanan,” tutup Franoto.(Red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *