KARAWANG- Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan belasan pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Karawang selama tujuh hari terakhir.
Dimana pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 13 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau biasa disebut C3. Dimana diantaranya dua residivis.
“Pengungkapan ini dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/8/2021).
Dikatakan Kapolres, untuk tersangka Curanmor, petugas mengamankan 5 pelaku diantaranya S, A, MJ, S dan L. Dari mereka polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor.
Sementara AI merupakan pelaku curat toko kosong dan AP (21), kasus curas dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil telepon seluler korban.
Kasus lainnya adalah pencurian ban serep mobil truk di rest area Tol Japek. Komplotan ini mengincar mobil truk parkir yang ditinggal istirahat sopir.
“Pelaku yang diamankan adalah PH, FM, TM, CS, dan GS,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kejahatan yang berhasil diamankan diancam dari hukuman penjara 9 tahun, 7 tahun dan 4 tahun penjara.(dmr)




