KARAWANG- Kepala BPS Karawang, Budi Cahyono mengatakan, Karawang masuk sebagai kategori Kemiskinan Ekstream berdasarkan data dari BPS Pusat.
Miskin ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstream- setara dengan USD 1,9 PPP (pendapatan per kapita, red) atau Rp 11.941,1. Skema perhitungan itu berdasarkan dari Word Bank atau Bank Dunia.
“Kemiskinan ekstrem itu diukur menggunakan ‘absolute poverty measure’ yang konsisten antar negara dan antar waktu” ungkapnya
Dengan begitu, didapatkan tingkat kemiskinan ekstrem tahun 2021 sebesar 4 persen di tingkat nasional.
Sementara BPS Karawang, lanjutnya, hanya melakukan pengambilan data berupa sampling terhadap masyarakat untuk mengetahui total penduduk miskin.
“Jadi tugas kami di Karawang, hanya melakukan pendataan dan survei secara sampling di Karawang. Hasil itu kami serahkan ke Provinsi diteruskan ke pusat” ujarnya
Kata Budi, pengambilan sampling sebanyak 1.040 orang berdasarkan Data Sampel Buat Sensus (DSBS).
“Pengambilan sampel dilakukan mulai dari pendapatan masyarakat pada setiap harinya maupun perbulannya” ungkapnya
Penduduk miskin karawang menjadi yang tertinggi ke-7 dari 27 Kabupaten atau kota, dan menyumbang 4,98 persen dari total penduduk miskin di Jawa Barat.
“Sebanyak 195.41 ribu atau 8,26 persen penduduk karawang berada di bawah berada di garis kemiskinan, dan dalam rentang waktu sejak 2019-2020 mengalami peningkatan sekitar 21,75 ribu jiwa” jelasnya.
Presentase rata-rata pendapatan masyarakat Karawang pada Garis Kemiskinan (GK) perkapita perbulan diatas Jawa Barat yakni Rp. 466.152.(kna)






