Giliran Tirtamulya dan Kotabaru Mendapat Sosialisasi Aturan Hukum Bansos dari Kejari Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG- Kejaksaan Negeri Karawang kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial di Desa. Kali ini giliran dua Kecamatan yakni Tirtamulya dan Kotabaru, Kamis, (07/10/2021).

Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tirtamulya dihadiri oleh Camat, 6 Kepala Desa, 10 Sekretaris Desa, dan 10 Ketua Badan Permusyawaratan Desa.

Read More

Sementara di Kotabaru dihadiri Camat, 7 Kepala Desa, 9 Sekretaris Desa, dan 9 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah Kecamatan Kotabaru.

Kajari Karawang, Martha Parulina, mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa tersebut merupakan rangkaian kegiatan Kajari Karawang yang rencananya akan dilaksanakan terhadap seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Karawang .

“Dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa,” katanya.

Ada 4 point penekanan Kajari dalam pemaparan penyuluhan hukum tersebut, adalah kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, dan Eksekutor, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara juga mempunyai peran dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.

Kedua, Bantuan Langsung Tunai, agar dana tersebut harus benar dibagikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan dan kriteria serta harus dilakukan secara adil tanpa memandang mana yang dahulu sebagai pendukung dan mana yang bukan.

Kemudian dalam Bantuan Sosial Tunai agar penyaluran harus sesuai ketentuan sesuai nama-nama yang ada. Jika ada merasa tidak memenuhi kriteria, maka dana dikembalikan saja disertai dengan revisi data nama penerima yang memenuhi kriteria. Jika mau ada pemerataan agar adil, maka dapat diupayakan CSR dari perusahaan.

“Paradigma penegakan hukum saat itu tidaklah semata-mata penegakan yang berorientasi pada kepastian hukum. Namun lebih kepada penegakan yang berorientasi pada aspek kemanfaatan (Restorative Justice),” pungkasnya.(kni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *