Sidang Kasus KDRT, Saksi Sebut Jaksa Berbohong di Depan Hakim PN Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glendy disebut berbohong di depan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan Chan Yun Ching dengan Valencya yang dinilai ditemukan keganjilan.

“Sejak awal kami mencium ada yang aneh dari perkara ini. Apalagi klien saya sudah menyampaikan didepan majelis hakim saat sidang jika jaksa berbohong. Buktinya saksi ahli bisa kok dihadirkan oleh klien saya. Klien saya (Valencya) yang jadi korban KDRT tapi kenapa dilaporkan dan malah lebih dulu di sidang,” kata Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, Rabu (27/10/21).

Read More

Dikatakan dia, kliennya Valencya menuduh jaksa berbohong saat persidangan KDRT dengan terdakwa Chan Yun Ching. Saat itu jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli dengan alasan tidak bisa dihubungi. Namun kenyataannya pihak korban bisa mendatangkan saksi ahli tersebut dan mengaku saksi ahli tidak pernah dihubungi jaksa.

“Hakim menegur Jaksa karena berbohong dan meminta saksi ahli dihadirkan,” katanya

Dirinya juga mengungkapkan, sudah tiga kali persidangan saksi ahli tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa dengan hingga kliennya terpaksa menghadirkannya. Kasus KDRT berbuntut panjang karena korban malah balik dilaporkan. Anehnya kasus saling lapor ini ditangani oleh sidangnya sama yaitu jaksa Glendy Rivano.

” Saya sudah pernah menanyakan kenapa sengketa suami istri ini ditangani oleh jaksa yang sama. Namun pihak kejaksaan mengaku karena jaksa satunya yang menangi kasus ini sudah pindah.”Padahal kan jaksa itu banyak, kenapa hanya dia yang tangani dua perkara yang sama,” katanya.

Menurut Iwan, kliennya melaporkan kasus KDRT oleh mantan suami, Chan Yu Ching. Akibat laporan itu piham Chan Yu Cing balik melaporkan kliennya. Namun anehnya kliennya yang lebih dahulu melaporkan tapi lambat diproses. “Malah klien kami yang lebih dulu menjalani persidangan. Sekarang tinggal menunggu tuntutan jaksa,” katanya.

Iwan mengatakan kasus pelaporan yang dialami kliennya sudah mendapat respon dari Komnas Perempuan. Bahkan Komnas sudah meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kriminalisasi perempuan.

Ditempat terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Heri Prihariyanto mengatakan, perkara KDRT tersebut pihak perempuan dan lelaki saling lapor dan sudah masuk persidangan. Namun terkait tudingan jaksa berbohong saat persidangan dia akan memanggil jaksa bersangkutan.

“Kami akan memanggil jaksanya kebenaran kabar itu,” pungkasnya.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *