KARAWANG- Dua bandar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Dimana barang bukti ganja kering seberat 26 Kg diamankan.
“Tersangka merupakan pengedar jaringan Jawa-Sumatera,” ujar Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Polisi Beny Gunawan, Jumat (29/10/2021)
Dikatakan dia, tersangka yang ditangkap adalah AN dab RB, keduanya warga Kecamatan Cibuaya, Karawang. Tersangka AN membawa ganja dari Sumatera melaui jalur laut. Ganja tersebut kemudian disimpan di rumah tersangka RB.
Dimana satu orang tersangka yang bertugas sebagai pengedar ganja hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK.
Dirinya menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka yang dimulai 17 September 2021 pukul 19.00 WIB. Waktu itu petugas BNNK melakukan penggerebekan di Desa Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya.
Dan ketiga tersangka berhasil melarikan diri. Petugas saat itu hanya menemukan dua karung berisi ganja seberat 26 kilogram.
“Sebagian ganja sempat diedarkan tetapi jumlahnya sedikit. Sebab barang bukti yang banyak sudah disita terlebih dahulu,” kata Beny.
Selang beberapa pekan kemudian, petugas berhasil menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka RB dibekuk petugas BNNK di Desa Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, 23 Oktober 2021.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangja RB itu keberadaan AN bisa dikorek. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka AN di Jalan Raya Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, 25 Oktober 2021.
Dijelaskan pula, para tersangka bakal dijerat dengan UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Sebab Narkoba yang mereka bawa termasuk narkotika golong 1. (dmr)



