KARAWANG- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana menyesalkan insiden bentrok ormas (organisasi masyarakat) di Jalan Interchange Tol Karawang Barat beberapa waktu lalu.
Untuk itu dikatakannya, Kesabangpol bakal melakukan evaluasi dan pembinaan skala besar terhadap seluruh anggota ormas di Karawang.
“Kesbangpol menyayangkan sehingga terjadi adanya korban. Kita sayangkan, ke depan kita akan lakukan evaluasi terkait kejadian tersebut, dan agendakan pembinaan skala besar. Mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi di wilayah Kabupaten Karawang,” kata Sujana, pada Rabu (1/12/2021).
Dia mengungkapkan sejak pandemi Covid-19 2020, pihaknya tidak melakukan pembinaan terhadap ormas. Padahal pembinaan ormas sangat penting, pembinaan itu mulai dari meteri pasukkan baris-berbaris (PBB), penyuluhan narkoba, bela negara, pemahaman kebangsaan serta hakikat berorganisasi.
“Kita jujur 2 tahun engga lakukan pembinaan karena pandemi. Biasanya kita rutin lakukan pembinaan,” terang dia.
Akan tetapi pembinaan itu selama ini hanya skala kecil. Dan diikuti oleh sekira 60 anggota ormas saja. Sedangkan jumlah massa ormas itu sangat banyak.
TotalĀ ormas yang terdaftar di Karawang mencapai 600. Namun dari 600 ormas, hanya sekitar 270 ormas yang terdaftar resmi berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Nudah-mudahan Pemda di 2022 dengan kejadian yang kemarin menggelontorkan biaya untuk pembinaan kepada organisasi dengan skala besar, bukan skala kecil. Skala kecil sudah kita lakukan dulu sebelum pandemi itu paling volumenya 60, sedikit sekali. 60 orang itu sangat jomplang, kita untungnya melakukan pembinaan yang betul-betul,” beber dia.
Sujana menambahkan Kesbangpol menganggap kepada pengelolaan organisasi merupakan aset bangsa dalam mendukung dan membantu pembanguna negara.
Akan tetapi memang banyak dari ormas atau LSM itu tidak paham hakikat keberadaan mereka itu sendiri.
“Itu aset bangsa yang harus kita diperhatikan, bukannya kita abaikan tapi harus diperhatikan. Perlu pembinaan dan perlu pemahaman Undang-undang organisasi dan pemahaman lain agar sesuai fungsi dan tujuan pendirian ormas itu sendiri,” tandasnya.(dmr)





