KARAWANG- Usai divonis bebas Valencya (45) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena marahi suami mabuk pada Kamis (2/12/2021). Kini Valencya harus menjalani tiga kasus hukum yang menjerat dirinya.
Untuk itu Valencya menunjuk kuasa hukum barunya yakni Asep Agustian dan tim 10 orang lainnya untuk mengawal jalannya kasus lain.
Asep Agustian yang disapa Askun mengatakan, Tim yang berjumlah 11 orang akan mengawal ketat kasus yang menjerat Valencya, dimana ada tiga kasus yang sedang menunggu. Dirinya juga berpesan kepada pihak pelapor untuk menyudahi persoalan yang ada.
“Kami sampaikan (kepada Chan) sudahilah persoalan ini. Karena semua jadi bubuk, jadi abu, untuk apa?” kata Asep.
Dikatakan Ketua Peradi Karawang, bahwa Chan bukan orang Indonesia. Terlebih Chan dinilai tidak mempunyai rasa terima kasih kepada Istrinya sehingga dirinya menjadi warga negara Indonesia, untuk dirinya meminta Chan beserta kuasa hukumnya agar membuktikan terhadap tuduhan yang dialamatkan ke kliennya.
“Untuk itu saya katakan sekali lagi, Chan itu bukan orang Indonesia. Tidak punya rasa terima kasih terhadap seorang istri yang jadi sponsor dia sehingga dia menjadi seorang WNI. Cobalah menyadarkan diri. Jangan mencari persoalan, yang sudah, sudahilah,” pungkasnya.(dmr)






