KARAWANG- Sat Lantas Polres Karawang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan memasang rambu larangan dan rambu jalur yang harus dilewati di persimpangan Karawang Barat, persimpangan Ajo dan Kampung Budaya, Senin (6/12).
“Pemasangan rambu larangan ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah ini,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama.
Menurutnya, jalur ini merupakan jalur yang cukup rawan karena kondisi jalan cukup halus dan lurus. Sementara jalan ini juga merupakan jalur keluar Tol Karawang Barat.
Dijelaskannya, pemasangan rambu-rambu peringatan tambahan tersebut untuk mengingatkan pengguna jalan, agar berhati-hati bila melintas di daerah rawan kecelakaan dan tetap mengutamakan keselamatan bukan kecepatan di jalan.
“Kegiatan pemasangan rambu-rambu peringatan tambahan tersebut adalah salah satu langkah preventif atau pencegahan terjadinya kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada penguna jalan selalu berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan.(dmr)






