KARAWANG- Pembakar bendera merah putih yakni wanita asal Karawang inisial A (40) diakui oleh Kepolisian di Karawang mengalami gangguan jiwa dan kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
“Jadi setelah diamankan kami memeriksa 11 saksi termasuk keluarganya, dan dari pemeriksaan itu ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa dan juga pernah tercatat juga melakukan perbuatan sama pada tahun 2021 dan saat ini dibawa ke RSJ Cisarua Bogor,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat di wawancarai awak media usai giat vaksinasi di Karawang, Rabu (16/3/2022).
Dikatakan Kapolres, dari tim ahli psikiater jadi tidak diproses hukum.
“Jadi kami sesuai dari tim ahli psikiater dia mengalami depresi jadi tidak diproses hukum dan hanya melakukan perawatan di RSJ dan hanya kami berupaya mengembalikan inisial A ini kembali normal,” ucapnya.
Soal unggahan videonya, Aldi juga membeberkan proses pengunggahan dilakukan sendiri oleh pelaku.
“Jadi saya langsung interogasinya, dan mengaku dia unggah sendiri, jadi posisi handphone itu ditaruh berdiri di kursi dengan menghadapkan kameranya,” pungkasnya. (rls/dmr)






