Kejari Karawang Siap Tindaklanjuti Laporan Praktek Potongan Dana Pokir Dewan 5 Persen

  • Whatsapp

KARAWANG- Aktivis Anti korupsi di Karawang meminta Kejari Karawang mengusut praktek fee 5% dari dana aspirasi atau Pokok Pikiran yang diterima anggota DPRD Karawang.

Direktur Karawang Budgeting Control (KBC) Karawang, Ricky Mulyana mengungkapkan, Kejari Karawang harus menindaklanjuti temuan praktek fee 5% yang saat ramai setelah diakui salah satu pimpinan partai politik.

Read More

Ia menjelaskan saat itu, salah satu ketua partai pernah menyatakan di media massa bahwa sejak 2020 ada kadernya di DPRD Karawang membuat tiga kali komitmen secara tertulis untuk memberikan dana operasional DPC partai sebesar 5 persen atau sekitar 150 Juta dari dana aspirasi atau dana pokir sebesar Rp.1 Miliar.

“Namun pada kenyataanya, komitmen tersebut tidak seluruhnya terealisasi, hingga 31 Maret 2022 hanya lima orang anggota DPRD yang merealisasikan komitmen tersebut. Dua anggota dewan yang belum membayar itu direkomendasikan partainya untuk di PAW, ” katanya.

Menurut Ricky, pihaknya sudah melaporkan kasus fee 5% dari dana aspirasi anggota DPRD ke kantor Kejari Karawang.

Sebagai pimpinan partai, seharusnya dapat menjaga dan merawat marwah partai dari prilaku koruptif, bukan malah secara terang – terangan melegalkan potongan dana aspirasi atau pokir.

“Tidak boleh ada fee dalam kegiatan pembangunan karena proyek tersebut menggunakan uang negara. Apalagi, fee tak berdasar itu jelas perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana membenarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan terkait dana aspirasi atau Pokir. Hanya saja dirinya belum bisa bicara banyak karena belum mempelajari secara mendalam laporan tersebut.

“Iya benar sudah ada laporan masuk ke kami. Kita akan tindaklanjuti seperti apa nantinya laporan tersebut,” pungkasnya.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *