KARAWANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mengimbau warga memberikan nama anak dalam pencatatan kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 kata.

Imabauan itu diutarakan setelah Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Jadi aturan ini memang ini sifatnya imbauan yang sangat diharapkan dilaksanakan warga,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, Bambang Susetyo, pada Rabu (25/5/2022).
Bambang menerangkan, aturan ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Seperti warga yang memiliki nama hanya satu suku kata saja itu tentunya akan menyulitkan ketika hendak berpergian keluar negeri.
Seperti diketahui ketika membuat paspor hendak keluar negeri harus dua kata.
“Biasanya itu kan suka ditambah jadi dua suku kata pada paspornya. Tentu ada keperluan lainnya yang mengharuskan nama itu minimal dua suku kata,” jelas dia..
Selain itu diimbau juga agar warga memberikan nama anaknya itu sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, mudah dibaca ataupun tidak bermakna negatif.
“Termasuk jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Karena jika lebih dari itu pasti akan terpotong di pencetakanel e-KTP nya itu karena kolomnya terbatas,” ungkap dia.
Dijelaskan Bambang, semua itu bentuknya imbauan. Akan tetapi, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan advokasi saat pembuatan akte kehaliran.
“Tapi jika tetap ada orangtua yang memaksa memberikan nama tidak sesuai aturan itu tidak bisa dipaksakan. Tapi memang saat awal pembuatan akte kelahiran kita akan imbau berikan penjelasan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
Salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.
“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata, dan maksimal 60 karakter,” demikian bunyi aturannya.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (dmr)






