KARAWANG- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto membenarkan adanya tunggakan dari empat pasar.
Pada Rabu (25/5) saat ditemui di Gedung DPRD seusai rapat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Suroto memaparkan bahwa benar jika adanya tunggakan dari empat pasar. Tunggakan tersebut sebesar sepuluh milliar. Pihak disperindag telah menegur lebih dari tiga kali namun hingga saat ini belum ada pembayaran.
“Iya benar ada tunggakan dari empat pasar. Kita sudah kasih teguran itu lebih dari tiga kali tapi alasannya macem-macem dan sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa ke empat pasar tersebut yakni Pasar Cikampek. Selanjutnya Pasar Rengasdengklok. Ketiga pasar Cilamaya. Terakhir pasar Plaza Cikampek. Tunggakan terjadi di Plaza Cikampek akibat adanya tidak ada pedagang yang berjualan, Cikampek satu ribut dengan ALS, Cilamaya adanya keributan di dalam internal, Rengasdengklok progress repot.
“Pasar Cikampek Satu, Plaza Cikampek, Rengasdengklok dan Cilamaya. Plaza Cikampek katanya pedagang tidak ada yang berjualan. Cikampek satu ribut dengan ALS ga selesai-selesai. Cilamaya ribut internal dan Dengklok progress repot nunggu selesai dulu baru bayar,” ungkapnya.
Ia memaparkan pula jika saat ini telah menyerahkan permasalahan ini kepada Kejaksanaan Negeri. Surat kuasa ke Kejaksaan bidang kepala bidang hukum melalui Bupati. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan penagihan pembayaran.
“Kita rekomendasi ke pengacara negara lewat Kejaksaan. Kita lagi buatin suratnya ke kuasa hukum ke Kejaksaan melalui bupati untuk nagih ke empat pasar tadi,” pungkasnya.(dmr)






