Kemenag Karawang Berikan Penjelasan Soal Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat

  • Whatsapp

KARAWANG- Sekitar 127 jemaah haji furoda batal berangkat ke tanah suci, hal ini disebabkan karena pihak Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Read More

Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Azizi Hujjatul Arifin mengungkapkan terkait pembatalan jemaah haji furoda, pihaknya (Kemenag Karawang) tidak mengetahui secara spesifik.

“Kita mah tidak tahu sama sekali terkait pembatalan haji furoda, itu kewenangan pihak travel dan Kemenag Pusat, di Karawang sendiri yang sudah melayani pemberangkatan haji khusus cuma BB trevel, yang Bagja Bagea Balarea itu, berdasarkan informasi, pihak travel itu juga memberangkatkan ada sembilan orang, cuma itu juga tidak ada tembusan ke kantor mah,” kata Azizi saat ditemui di ruangannya, Senin (4/7/2022)

Ia juga menambahkan terkait pembatalan haji furoda, pihaknya masih menunggu surat edaran dari pusat.

“Kita juga masih menunggu surat edaran nya seperti apa, terkait travel yang batal memberangkatkan haji furoda itu kan dari Bandung, terus visa nya juga visa Malaysia dan Singapura bukan visa Indonesia, jadi kami belum bisa memberikan keterangan secara resmi karena belum ada surat edaran dari Kanwil maupun dari pusat,” jelasnya.

Ia juga menerangkan perbedaan Haji Reguler dan Haji Furoda, menurutnya haji reguler prosesnya ditangani langsung oleh Kementrian Agama, sementara Haji Furoda masuk dalam Data Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dalam PIHK, kebijakannya pihak travel dipersilahkan untuk mengurus sendiri keberangkatan calon jemaah haji,” pungkasnya.(iid)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *