KARAWANG – Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat (Jabar), Dalu Agung Darmawan meminta aparatur desa segera menginventarisir aset bidang tanahnya yang belum terpetakan.
Hal itu menyusul banyaknya masalah sengketa aset desa lantaran lalai administrasi. Sertifikasi bisa melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Menurut Dalu, sertifikasi aset desa dapat memberikan kepastian hukum dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Aset desa yang dimaksud semisal lapangan sepakbola, lahan produktif dan sejenisnya.
“Aset itu segera didaftarkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, contohnya seperti lapangan sepakbola atau aset-aset untuk kehidupan, yang jelas harus didaftarkan atau sertifikasi,” kata Dalu selepas kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Swissbell Karawang, Jum’at (16/9/2022).
Pemdes, kata dia, bisa mendaftarkan asetnya melalui program PTSL supaya lebih mudah dan cepat.
Ditambahkannya, dari 22 juta bidang tanah di Jabar, baru 60 persen yang disertifikasi BPN Jabar.
Ia mentargetkan sampai 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Jabar dapat dipetakan.
“Di Jabar itu kita punya 22 juta bidang tanah, dan program sertifikasi sendiri baru mencapai 60 persen. PR kita masih banyak,” pungkasnya. (kna)