KARAWANG– Sebanyak 20 ribu anak sudah mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.
“Sepanjang tahun ini sekitar 30 sampai 35 ribuan yang sudah masuk proses ke kita. Sementara yang sudah terbit itu sekitar 20 ribuan,” kata Kepala Disdukcatpil Karawang, Bambang, Rabu(02/11/2022).
Menurutnya, antusiasme masyarakat Karawang mengajukan pencetakan KIA untuk anak cukup tinggi.
Berdasarkan data yang masuk dari program Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) saja, pengajuan KIA mencapai 12.758 anak.
“Alhamdulillah perhatian masyarakat terhadap kepemilikan KIA tinggi. Jadi animomya itu sudah ada,” serunya.
Dari total 80 ribu anak yang ditargetkan, ia harapkan 40 persen anak dapat mengantongi KIA di tahun ini.
“80 ribuan anak yang kita akan terbitkan KIA. Posisi hari ini 34 sampai 35 persen. Kita targetkan sampai akhir tahun ini 40 persen,” ujar Bambang.
Adapun syaratnya, pemohon KIA di bawah 5 tahun cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Jika anak berusia di atas 5 tahun, siapkan juga foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
“Proses pembuatan KIA ini tanpa biaya alias gratis,” tegasnya.
Secara umum, kata Bambang, kepemilikan KIA sama hal nya seperti KTP. Dengan memiliki KIA, anak mendapatkan pelayanan publik baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun perbankan.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak (5-17 tahun), nama orangtua dan alamat rumah.
“KIA ini menjadi identitas sang anak, misal sewaktu-waktu dia tersesat atau mengalami peristiwa buruk, nah ketika dia bawa KIA di tasnya itu kan bisa terlacak,” kata Bambang.(kna)