KARAWANG- Pelaku pembunuhan mayat misterius di pinggir irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Minggu (29/1) lalu akhirnya terungkap.
Adalah S alias Masno (40) dan DSU (38), kedua tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap SH.
Korban dan tersangka sama-sama warga Tanggerang Selatan.
“Tersangka S berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan DSU ibu rumah tangga. Jadi Keduanya masih suami istri,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (8/2/2023).
Keduanya berhasil ditangkap di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (4/2) kemarin.
Lanjut Kapolres Karawang, berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu dilatari cinta segiempat.
Mulanya, DSU dan korban menjalin perselingkuhan. Namun DSU sakit hati karena korban juga diduga berselingkuh dengan wanita lain.
“Motifnya sakit hati, dimana korban tengah menjalin asmara dengan salah satu tersangka DSU, karena korban diduga memiliki wanita lain,” ungkap Wirdhanto.
Merasa sakit hati, DSU mengadukan hal itu kepada suaminya yang saat itu tengah pisah ranjang.
“Kemudian S juga merasa sakit hati karena korban menjadi penghambat antara hubungannya dengan DSU,” paparnya.
Akhirnya karena kumulasi sakit hati dalam cinta segiempat ini, S dan DSU membunuh dan membuang korban di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil jenis Datsun milik korban serta tali untuk menjerat korban.
“Adapun pasal yg disangkakan, pasal pembunuhan berencana 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tandasnya. (kna)






