Sepanjang 2022, Polres Karawang Berhasil Ungkap 118 Kasus Peredaran Narkotika

  • Whatsapp

KARAWANG- Polres Karawang mengungkap sebanyak 118 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2022.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 118 kasus peredaran narkotika. Dengan berhasil mengamankan 52 tersangka.

Read More

“Dari jumlah itu sebanyak 126 kasus P21 atau berkas sudah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Angka yang P21 lebih banyak karena ditambah hasil pengungkapan tahun 2021 lalu,” kata Aldi Press Release Akhir Tahun 2022 di Mapolres Karawang pada Kamis (29/12/2022).

Aldi menuturkan, dari pengungkapan kasus itu diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram 435,80 gram dan ganja 2 kilogram 368,82 gram.

Selain itu, diamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 80.802 butir, psikotropika 86 butir, minuman keras (miras) 23.418 botol dan miras oplosan 28 liter.

“Untuk botol miras dan miras oplosan sudah langsung dimusnahkan,” jelas dia.

Aldi menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain menangkap para pelaku pengedar dan bandar narkoba. Pihaknya juga melakukan upaya pencegahan dengan menyambangi sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Karawang.

“Kami juga meminta warga mewaspadai terkait penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) yang sering digunakan remaja dan pelajar,”  katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *