KARAWANG— Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menggelar Seleksi Tahap I Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter tingkat kabupaten/kota untuk musim haji 1447 H/2026 M, Kamis (4/12). Seleksi berlangsung di aula Kemenag Karawang dan diikuti 55 peserta dari berbagai ormas dan Kemenag.
Para peserta mengikuti rangkaian tes yang meliputi kompetensi teknis, wawasan perhajian, kemampuan administrasi, hingga pemahaman regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan proses yang objektif dan akuntabel.
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara profesional demi memastikan hanya peserta terbaik yang akan menjadi petugas haji tahun 2026.
“Petugas haji bukan hanya soal kemampuan teknis, tapi juga komitmen pelayanan, kesiapan fisik, mental, dan integritas. Kita ingin memastikan jemaah haji Karawang memperoleh pelayanan terbaik,” ujarnya.
Ia juga membacakan sambutan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Muhammad Irfan Yusuf, yang menekankan pentingnya profesionalitas dan kualitas petugas haji sebagai representasi negara.
Dalam sambutan tersebut, Menteri haji dan Umrah RI menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah terbesar membutuhkan penyelenggaraan haji yang tertib, aman, nyaman, dan berstandar tinggi.
“Petugas adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus memiliki kompetensi, ketangguhan, integritas, dan kemampuan komunikasi lintas budaya,” tegasnya.
Menteri haji dan Umrah RI juga mengapresiasi penggunaan seleksi berbasis CAT yang dinilai objektif dan transparan.
Plt Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Karawang, Hamid Dulmajid, menjelaskan bahwa total peserta berjumlah 55 orang dari berbagai unsur, termasuk Kemenag dan beberapa organisasi kemasyarakatan.
Rinciannya meliputi:
Pembimbing Ibadah Kloter: 9 peserta
Ketua Kloter: 15 peserta
dan untuk lainnya seperti akomodasi dan konsumsi.
Menurut Hamid, tidak semua formasi dapat diisi peserta dari Karawang, namun peserta tetap berpeluang lolos karena penilaian dilakukan berdasarkan peringkat provinsi, bukan kabupaten.
“Misalnya kuota Karawang hanya 4 orang, tapi jika peserta kita memiliki nilai tinggi, mereka tetap bisa lolos dan bertugas di kloter kabupaten lain. Ini murni berdasarkan ranking provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian CAT muncul otomatis tanpa campur tangan siapa pun, ditambah penilaian administrasi sesuai persyaratan.
Hamid berharap peserta yang kelak terpilih mampu menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan pelayanan maksimal kepada jemaah.
“Ibadah petugas itu bukan hanya sholat dan ritual pribadi, tapi melayani jamaah. Inilah yang harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Terkait persyaratan, Hamid menyebut tidak ada syarat khusus selain administrasi.
“Namun khusus pembimbing ibadah kloter, peserta wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah,” tutupnya.(red)






