Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, 5 Anggota Polres Karawang Dipecat

  • Whatsapp

KARAWANG– Sebanyak lima anggota Polres Karawang, Jawa Barat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyebut kelimanya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat setelah melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.

“Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Fiki di Mapolres Karawang, Jumat (26/12).

Kelima personel yang dipecat tersebut, kata dia, terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik.

Dari total laporan pelanggaran yang diterima, sebagian besar terkait pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum.

“Tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegasnya.

Selain PTDH, sejumlah personel lainnya juga telah dikenai sanksi pembinaan, teguran keras, dan mutasi bersifat pembinaan sebagai bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang sama.

Sebagai perbandingan, Fiki bilang pada tahun 2024 tidak ada kasus PTDH. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan internal mulai menunjukkan hasil, meskipun masih ada oknum yang belum bisa mematuhi aturan.

 “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri. Namun memang, dalam setiap organisasi besar, tantangan akan selalu ada. Yang penting adalah bagaimana kita merespons dan menindak tegas setiap penyimpangan,” katanya. (*)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *