Tekan Pengangguran, DPRD Karawang Libatkan KBC Godok Raperda Satu Desa Satu Pabrik

  • Whatsapp

KARAWANG – Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) satu desa satu pabrik dengan skema pola orang tua asuh, Rabu, 14 Januari 2025.

RDP tersebut ditujukan untuk mengentaskan ketimpangan perekonomian, khususnya di wilayah Karawang Utara.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, mengatakan draf Raperda tersebut masih dalam tahap pengajuan dan belum bersifat final.

Oleh karena itu, Komisi I mengundang Karawang Budgeting Control (KBC), Kepala Bagian Hukum Setda Karawang serta tim kajian dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) untuk terlibat dalam pembahasan awal.

Saepudin menyatakan sepakat dengan gagasan tersebut, mengingat angka pengangguran di wilayah Karawang Utara masih tergolong tinggi.

Menurutnya, konsep yang diusulkan tidak dimaknai secara harfiah sebagai satu desa memiliki satu perusahaan, melainkan membangun kemitraan antara perusahaan dengan desa binaan.

“Bukan satu desa satu perusahaan, tetapi kemitraan dengan perusahaan yang membina satu desa untuk mengurangi pengangguran, khususnya di Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan di wilayah Karawang Barat dinilai sudah cukup menikmati berbagai fasilitas pembangunan. Saat ini, perhatian pemerintah daerah perlu difokuskan ke wilayah pesisir utara Karawang.

Saepudin juga menyoroti peran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dinilai belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka pengangguran.

“CSR jangan hanya masuk, tetapi angka pengangguran tetap tidak berubah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan penyusunan draf Raperda akan dilakukan bersama tim kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Penyusunan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda CSR Nomor 7 Tahun 2020.

“Jika sudah disepakati di Komisi I, maka draf Raperda akan dimasukkan ke rapat paripurna melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” tutupnya.(Red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *