Gugatan Masuk PN Karawang, Pilkades Digital di Tanjung Mekar Diminta Diulang

  • Whatsapp

KARAWANG– Empat calon kepala desa (kades) Tanjungmekar resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada 28 Desember 2025.

Mereka menuding pelaksanaan pilkades berbasis elektronik tersebut diwarnai dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 18/Pdt6/2026/PN Krwg. Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Kuasa hukum penggugat, Syaepul Rohman, yang mewakili calon kades nomor urut 3 Asep Sape’i, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia mengungkapkan, terdapat pemilih dari luar desa bahkan luar kabupaten yang tercatat dalam DPT. Selain itu, sejumlah warga yang telah meninggal dunia juga masih terdata sebagai pemilih. Dari total 2.667 pemilih terdaftar, sekitar 50 orang diduga bermasalah.

Menurut Syaepul, temuan tersebut telah dilaporkan kepada panitia sebelum hari pemungutan suara. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyelenggara Pilkades.

Alih-alih melakukan perbaikan, panitia justru meminta seluruh calon kades menandatangani surat pernyataan agar tidak mengajukan gugatan apabila terjadi permasalahan. Permintaan tersebut ditolak karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Persoalan DPT juga sempat dibahas di tingkat desa dan kecamatan serta disaksikan oleh camat. Bahkan camat disebut telah menginstruksikan agar dilakukan evaluasi ulang data pemilih, namun instruksi tersebut tidak dijalankan oleh panitia.

Akibat berbagai kejanggalan tersebut, proses pemilihan diwarnai ketegangan di tengah masyarakat, termasuk saat penghitungan suara berlangsung. Berdasarkan hasil rekapitulasi, selisih suara antara kliennya dengan pemenang hanya terpaut 78 suara dari total 2.205 suara sah.

Syaepul menegaskan gugatan tersebut bukan semata persoalan kalah atau menang, melainkan upaya menegakkan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Karawang memerintahkan pemilihan ulang serta mendesak Bupati Karawang untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menempuh jalur perdata, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana terkait pelaksanaan Pilkades ke Polda Jawa Barat.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berawal dari kinerja panitia. Baik disengaja maupun akibat kelalaian, tetap merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.(Red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *