Kasus Korupsi Petrogas Inkrah, Kejari Karawang Segera Kembalikan Rp101 Miliar

  • Whatsapp

KARAWANG– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dedy Irwan Virantama memastikan uang sebesar Rp101 miliar milik PD Petrogas yang sebelumnya diamankan oleh pihak kejaksaan akan segera dikembalikan.

Pengembalian dana tersebut diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada April 2026 setelah seluruh proses administrasi selesai.

Hal itu disampaikan Dedy setelah perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovani Bintang Raharjo, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis empat tahun penjara.

“Segera kita kembalikan ke Petrogas. Prosesnya kan hanya tinggal transfer. Yang lama itu proses administrasinya sampai uang itu bisa ditransfer,” kata Dedy di kantornya, Jumat (6/3/2026).

Dedy menjelaskan, dana tersebut selama ini diamankan di rekening penampungan milik Kejaksaan di Bank Mandiri. Uang itu disimpan selama proses persidangan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Nanti saat pengembalian, uang dari Bank Mandiri akan langsung ditransfer ke rekening PD Petrogas di Bank BJB,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bank Mandiri digunakan sebagai bank penampungan setiap ada perkara korupsi yang mengharuskan kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang.

“Bank Mandiri memang menjadi bank penampungan kejaksaan. Namun uang tersebut tidak berbunga, hanya sebagai tempat penyimpanan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Karawang, Moeslem Harika menyatakan pengembalian dana PD Petrogas dilakukan sesuai dengan putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan tengah melengkapi administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Uang akan dikembalikan sesuai putusan banding. Kami akan mengeksekusi setelah seluruh administrasi dilengkapi,” kata Moeslem.(Red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *