KARAWANG– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menunjukkan respons cepat dengan langsung menerbitkan akta kematian bagi enam korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Kabupaten Majalengka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Karawang, Saefullah, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan memproses dokumen administrasi kependudukan para korban tanpa menunggu waktu lama.
“Data almarhum korban kecelakaan di Majalengka sudah kami terima dan langsung kami proses,” ujar Saefullah, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, akta kematian tersebut telah diserahkan kepada pihak desa dan kecamatan untuk kemudian diteruskan kepada masing-masing keluarga korban pada Rabu (25/3).
“Akta kematian sudah kami serahkan ke pihak kecamatan dan Desa Warudoyong. Semoga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administrasi,” katanya.
Adapun enam korban meninggal dunia yakni Entang dan Desi, warga Dusun Warudoyong Selatan RT 40 RW 009, Nurmala, Muhammad Ali Okta, Nanda Novala Nurrohman, serta Hasim yang merupakan sopir asal Poris.
Dari total korban, lima orang diketahui merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok, sementara satu korban lainnya berasal dari Kecamatan Kutawaluya.
Saefullah menambahkan, percepatan penerbitan akta kematian ini dilakukan untuk membantu keluarga korban dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti klaim asuransi, pengurusan ahli waris, hingga dokumen penting lainnya.
“Langkah cepat ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban di tengah suasana duka,” pungkasnya.(Red)






