KARAWANG- Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin meninjau langsung kondisi SDN Adiarsa Timur 1 yang selama puluhan tahun berdiri di atas lahan milik Yayasan Al-Ishlah.
Dalam kunjungannya pada Selasa, (19/5), Endang menyebut DPRD akan mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera merelokasi sekolah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.
Berdasarkan pantauannya di lokasi, Endang juga melihat langsung kondisi sekolah yang dinilai sudah kurang layak untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Sejumlah fasilitas tampak mengalami kerusakan dan beberapa ruang dinilai kurang memadai untuk aktivitas siswa maupun guru.
Menurut Endang, keberadaan SDN Adiarsa Timur 1 di lahan yayasan bukan merupakan sengketa, melainkan bentuk penggunaan lahan milik yayasan oleh sekolah negeri yang telah berlangsung selama 46 tahun. Ia mengatakan, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Karawang agar proses relokasi dapat segera dipetakan.
“Kita akan mapping aset pemerintah daerah yang hari ini kemungkinan ada beberapa wilayah yang nanti dicari mana yang lebih tepat. Yang paling penting tahun ini semoga bisa ditetapkan pindahnya di wilayah mana,” ujar Endang.
Ia menjelaskan, Pemkab Karawang memiliki sejumlah aset yang dapat dipertimbangkan sebagai lokasi baru sekolah, mulai dari tanah bengkok hingga aset pemerintah lainnya. Targetnya, proses penyelesaian dapat dilakukan tahun ini sehingga pada tahun depan lahan tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yayasan.
“Semoga ini tahun penyelesaian, sehingga tahun depan sekolah ini sudah kosong dan kami kembalikan kepada yayasan,” katanya.
Endang juga menegaskan, DPRD Karawang akan mengawal proses administrasi relokasi dengan mengumpulkan seluruh pihak terkait di Gedung DPRD. Langkah itu dilakukan agar perpindahan sekolah tidak kembali berlarut-larut.
“Sekarang langkah kita adalah secara administratif dulu, dan akan mengumpulkan para pihak di Gedung DPRD,” ucapnya.
Selain menyoroti SDN Adiarsa Timur 1, Endang turut menyinggung persoalan aset sekolah lain di Karawang yang masih bermasalah. Ia menilai penataan aset pendidikan perlu segera dirapikan untuk mencegah munculnya gugatan terhadap fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan aset sekolah banyak dilatarbelakangi sejarah masa lalu, ketika masyarakat maupun pemerintah desa memberikan lahan untuk pendidikan tanpa administrasi yang tertata rapi.
“Saya berharap penataan aset itu penting. BPKAD sebagai garda terdepan penataan aset harus mampu mempercepat penyelesaian agar tidak ada lagi gugatan-gugatan terhadap sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Karawang,” tandasnya.(red)






