Marak Dugaan Pesta Gay, DPRD Karawang Siap Inisiasi Perda Larangan LGBT

  • Whatsapp

KARAWANG– Dugaan pesta gay yang viral di Karawang, Jawa Barat memicu kemarahan tokoh agama hingga kalangan legislatif.

DPRD Karawang bahkan menyatakan siap menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT sebagai langkah antisipasi agar praktik homoseksual, lesbian, dan perilaku seksual sejenis tidak berkembang di wilayah berjuluk Kota Pangkal Perjuangan itu.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan Karawang tidak boleh lengah menghadapi fenomena yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat.

Apalagi Karawang dikenal sebagai daerah dengan sejarah panjang peradaban Islam dan keberadaan pesantren-pesantren tua di Jawa Barat.

“Karawang adalah kota santri. Kita punya sejarah panjang peradaban Islam dan pesantren. Jangan sampai daerah ini menjadi tempat tumbuh suburnya praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu hingga fenomena tersebut semakin meluas. Karena itu, DPRD mendorong lahirnya produk hukum daerah sebagai benteng pencegahan.

“Kita harus mengedepankan prinsip daf’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengejar kemaslahatan. Jangan sampai pemerintah dianggap melakukan pembiaran,” katanya.

Selain mendorong pembentukan Perda, DPRD juga mendesak Polres Karawang untuk mengusut tuntas dugaan pesta gay yang videonya beredar luas di media sosial.

Menurutnya, kasus tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan memantik kemarahan para kiai serta pimpinan pondok pesantren di Karawang.

“Ini sudah viral dan menjadi perhatian publik. Polisi harus masuk melakukan penyelidikan secara serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit melarang LGBT, terdapat sejumlah regulasi yang dapat dijadikan landasan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang pembuatan, penyebaran, maupun pertunjukan konten pornografi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang sah hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak mengakomodasi pernikahan sesama jenis.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa fenomena LGBT harus diantisipasi sejak dini karena dikhawatirkan telah merambah berbagai lapisan masyarakat.

“Jangan sampai praktik seperti ini sudah masuk ke berbagai lingkungan dan institusi tanpa terdeteksi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

“Kami memastikan akan mendorong pembahasan regulasi tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat sekaligus menjaga Karawang tetap selaras dengan nilai agama, budaya, dan norma yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat,” tandas Endang. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *