KARAWANG – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Karawang resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan langsung oleh Manager PLN UP3 Karawang, Bapak Mahadhir, dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Bapak Dedi Irwan Virantama SH., MH. , bertempat di Kantor PT PLN (Persero) UP3 Karawang, pada Rabu, 01 Juli 2026.
Sinergi ini merupakan langkah preventif sekaligus solutif dalam mengawal berbagai aset negara serta memastikan kelancaran bisnis penyediaan tenaga listrik di wilayah Karawang, agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Manager PLN UP3 Karawang, Mahadhir, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat krusial bagi PLN dalam menghadapi dinamika operasional di lapangan. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari Karawang akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi PLN dalam mengambil keputusan strategis.
”Kerja sama ini adalah wujud komitmen kami untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Karawang di Bidang Datun, kami optimis dapat memitigasi risiko hukum dengan lebih baik, sehingga fokus kami dalam memberikan pelayanan kelistrikan yang prima kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Mahadhir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama , menyambut baik kelanjutan sinergi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh kepada PLN, baik dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami siap mengawal PT PLN (Persero) UP3 Karawang dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami akan memberikan pendampingan hukum yang objektif dan profesional agar seluruh aset negara dapat terselamatkan dan program-program strategis PLN dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum,” tegas Dedi Irwan Virantama .
Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak berharap hubungan kelembagaan antara PLN dan Kejaksaan Negeri Karawang semakin solid dan bersinergi dalam melayani kebutuhan masyarakat di Kabupaten Karawang.(Red)






