Terbesar Kedua di Indonesia, Pemkab Karawang Targetkan Rehabilitasi 2.441 Rutilahu pada 2026

  • Whatsapp

KARAWANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pada 2026, sebanyak 2.441 unit rumah milik warga prasejahtera ditargetkan diperbaiki dengan total anggaran mencapai Rp114.482.900.000.

Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Pemkab Karawang memprioritaskan bantuan rehabilitasi bagi masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Program ini melanjutkan capaian tahun 2025, ketika Pemkab Karawang berhasil merehabilitasi 2.870 unit Rutilahu dengan anggaran sebesar Rp134.603.000.000.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang menjelaskan, program Rutilahu tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki rumah dapat dialihkan untuk kebutuhan gizi anak, pendidikan, maupun modal usaha,” ujarnya.

Menurutnya, rumah yang layak huni juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang sehat, menekan risiko penyakit, mendukung pencegahan stunting, serta meningkatkan kenyamanan dan produktivitas keluarga.

Persyaratan Penerima Bantuan

Program Rutilahu reguler diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdaftar di Dinas Sosial, belum pernah menerima bantuan serupa, memiliki KTP atau KK, memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni, berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan, memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi, serta melampirkan foto kondisi rumah.

Sementara itu, untuk rumah yang rusak berat atau roboh akibat bencana maupun kondisi darurat, penerima juga diwajibkan memiliki surat keterangan dari BPBD, rumah bukan berstatus sewa, serta memenuhi persyaratan administrasi dan kepemilikan sebagaimana ketentuan program reguler.

Pengajuan Melalui Aplikasi SI IMAH

Pemkab Karawang menerapkan sistem digital melalui aplikasi SI IMAH untuk memastikan proses pengajuan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar.

Proses pengajuan dimulai dari usulan masyarakat kepada kepala desa atau lurah, dilanjutkan dengan musyawarah dan verifikasi tingkat desa. Selanjutnya usulan diinput ke aplikasi SI IMAH untuk dimonitor camat, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas PRKP sebelum diajukan kepada Bupati Karawang untuk ditetapkan melalui keputusan bupati.

Setelah penetapan dilakukan, Dinas PRKP melaksanakan proses pembangunan atau rehabilitasi rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Imbau Warga Ikuti Prosedur

Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan pengajuan sesuai prosedur melalui aplikasi SI IMAH dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan di luar mekanisme resmi.

Pemkab juga berupaya mengusulkan penambahan kuota rehabilitasi Rutilahu pada Perubahan APBD agar semakin banyak masyarakat miskin yang dapat memperoleh bantuan rumah layak huni secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *