KARAWANG– Kabupaten Karawang menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat yang mendeklarasikan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak.
Deklarasi yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kegiatan bertema “Pesantren dan Madrasah Aman, Santri dan Murid Nyaman Terlindungi, Indonesia Maju” tersebut digelar di Kampus STAI Hamalatul Quran Karawang, Selasa (4/8/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Kemenag Karawang Dr. H. Sopian, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, perwakilan Kanwil Kemenag Jawa Barat, unsur Forkopimda, Baznas Karawang, pimpinan pondok pesantren, kepala madrasah, serta tokoh agama.
Kepala Kantor Kemenag Karawang, Dr. H. Sopian, mengatakan deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memberikan perlindungan terbaik bagi santri maupun peserta didik.
“Ini bukan sekadar deklarasi di atas kertas, tetapi komitmen moral, sosial, dan spiritual seluruh pemangku kepentingan agar pesantren dan madrasah menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak,” ujarnya.
Menurut Sopian, deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut program Pesantren dan Madrasah Ramah Anak yang telah diluncurkan Kementerian Agama secara nasional. Ia menyebut Karawang menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang merealisasikan deklarasi tersebut.
Dalam deklarasi itu, seluruh peserta berkomitmen menolak segala bentuk kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat anak. Lembaga pendidikan juga didorong menerapkan pola pengasuhan yang penuh kasih sayang, menyediakan ruang aman bagi anak, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya perlindungan anak.
Sopian menambahkan, Karawang memiliki potensi besar di sektor pendidikan keagamaan dengan sekitar 630 pondok pesantren yang telah terdaftar, lebih dari 600 madrasah formal, sekitar 1.300 Madrasah Diniyah Takmiliyah (DTA), serta lebih dari 1.000 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Potensi ini harus dijaga bersama agar mampu melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang H. Maslani menegaskan pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak. Karena itu, setiap lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bebas dari kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi.
Menurutnya, budaya menghormati hak-hak anak harus terus diperkuat melalui komunikasi yang baik antara guru, santri, orang tua, dan masyarakat, serta didukung mekanisme pencegahan dan penanganan jika terjadi pelanggaran terhadap hak anak.
Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjut Maslani, akan terus mendukung program-program yang memperkuat kualitas pendidikan sekaligus perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berdaya saing.
Dalam kesempatan tersebut, Maslani secara resmi membuka dan mendeklarasikan Program Pesantren dan Madrasah Ramah Anak Tingkat Kabupaten Karawang. Ia berharap Karawang dapat menjadi pelopor terciptanya lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak di Jawa Barat.






