Sambangi Cilebar dan Tempuran, Kejaksaan Karawang Tekankan 4 Poin Ini ke Desa

  • Whatsapp

KARAWANG- Kecamatan Cilebar dan Tempuran jadi tempat dikunjungi Kejaksaan Negeri Karawang dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif atau pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan Bansos bagi setiap Desa.

Penyuluhan hukum tersebut bertajuk “Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial di Desa” yang digelar pada Kamis, (30/09/2021).

Read More

Giat tersebut juga dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa yang ada di Kecamatan Cilebar dan Tempuran.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, ada empat poin yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum tentang Bansos pada setiap desa tersebut.

Pertama, disamping kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, dan Eksekutor, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara juga mempunyai peran dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.

“Kedua, dalam Bantuan Langsung Tunai, agar dana tersebut harus benar dibagikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan dan kriteria serta harus dilakukan secara adil tanpa memandang mana yang dahulu sebagai pendukung dan mana yang bukan,” ujarnya.

Adapun Ketiga, dalam Bantuan Sosial Tunai agar penyaluran harus sesuai ketentuan sesuai nama-nama yang ada. Jika ada merasa tidak memenuhi kriteria, maka dana dikembalikan saja disertai dengan revisi data nama penerima yang memenuhi kriteria. Jika mau ada pemerataan agar adil, maka dapat diupayakan CSR dari perusahaan.

“Dan ketiga, paradigma penegakan hukum saat ini tidaklah semata-mata penegakan yang berorientasi pada kepastian hukum, namun lebih kepada penegakan yang berorientasi pada aspek kemanfaatan (Restorative Justice),” pungkasnya.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *