Pertama Kali di Indonesia, Jaksa Revisi dan Tuntut Bebas Kasus Valencya

  • Whatsapp

KARAWANG- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Karawang menarik tuntutan terhadap Valencya dalam kasus dugaan KDRT psikis, Selasa (23/11).

Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syahnan Tanjung menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Read More

“Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Syahnan.

“Dan kami menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya). Sementara barang bukti dua buah flashdisk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya,” katanya lebih lanjut.

Sidang yang beragendakan pembacaan replik oleh penuntut unun ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap. Sidang replik ini dihadiri oleh sejumlah relawan dan ibu-ibu yang memberikan dukungan terhadap Valencya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simajuntak mengungkapkan, kasus penarikan tuntutan Valencya pertama kali di Indonesia. Hal ini dikarenakan Jaksa Agung melihat dengan berdasarkan hati nurani.

“Ya benar pertama kali di Indonesia, karena berdasarkan hati nurani Jaksa Agung terhadap Valencya,” paparnya.

Salah satu tokoh nasional yang ikut hadir dalam sidang replik ini adalah Rieke Dyah Pitaloka. Rieke menyuarakan untuk kebebasan Valencya dari segala tuntutan.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *