KARAWANG– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat pendatang yang tinggal sementara di wilayah Karawang agar segera mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen.
Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi bertajuk “Ngerantau Jadi Tenang”, sebagai upaya memastikan para pendatang tetap tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh perlindungan layanan publik.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin mengatakan, penduduk non permanen merupakan warga yang tinggal sementara di suatu wilayah, namun alamat pada KTP masih tercatat di daerah asal dan belum berpindah domisili secara tetap.
“Sesuai ketentuan, masa tinggal non permanen berlaku paling lama satu tahun,” ujarnya di ruangannya, Rabu (15/04/2026).
Dikatakan Saepul, masyarakat yang tinggal di Karawang namun KTP masih beralamat di luar daerah dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir F-1.15, melampirkan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga dari daerah asal, kemudian menyerahkannya ke kantor desa, kecamatan, maupun unit layanan Disdukcapil terdekat.
“Selain pelayanan langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna memudahkan masyarakat pendatang dan pekerja dari luar daerah,” paparnya.
Disdukcapil kata Saepul, saat ini juga tengah melakukan pendataan secara bertahap terhadap penduduk non permanen, terutama di kawasan pemukiman dan industri yang menjadi tujuan utama para pendatang serta buruh pabrik pasca arus balik Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung ketertiban administrasi kependudukan, pemetaan jumlah pendatang, serta memaksimalkan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Karawang.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah warga pendatang yang tinggal sementara di Karawang,” paparnya.
Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan layanan bantuan khusus bagi warga rentan administrasi kependudukan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga sakit yang tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan atau hubungi layanan 085776967055 Dukcapil Ada Untukmu (DAU).(red)






