Kisah Usman: Merajut Harapan Baru Lewat Kopi Bui di Lapas Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG– Masa hukuman tak menghentikan langkah seseorang untuk belajar dan berkarya. Hal itu dibuktikan Usman, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang kini menekuni profesi barista lewat usaha kopi racikannya.

Usman diketahui merupakan terpidana kasus Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan telah menjalani masa pidana sejak 2022, setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Di balik jeruji, Usman justru menemukan keterampilan baru. Melalui program pelatihan kerja yang tersedia di lapas, ia mulai belajar meracik kopi hingga akhirnya dipercaya membuka usaha minuman di lingkungan lapas dengan nama “Kopi Bui”.

Sebelum mendalami dunia kopi, Usman mengaku hanya memiliki pengalaman berjualan di bidang kuliner tanpa keahlian khusus sebagai barista. Kesempatan pelatihan di lapas menjadi titik awal perubahan dalam hidupnya.

“Di sini ada kesempatan buat ikut kegiatan kerja, saya coba belajar, ikut latihan. Alhamdulillah bisa jalan sampai sekarang,” ujar Usman, Rabu (29/4).

Usaha kopi yang dijalankannya menawarkan berbagai varian minuman, mulai dari kopi aren, kopi susu, thai tea, green tea, hingga susu cokelat. Dengan harga Rp15 ribu per cup, Usman mampu menjual sekitar 80 cup per hari.

Dari hasil penjualan tersebut, omzet kotor yang diraih mencapai sekitar Rp1 juta per hari. Untuk menjaga kualitas rasa, bahan baku kopi didatangkan dari pemasok kawasan Gunung Sanggabuana.

Dalam menjalankan usahanya, Usman dibantu seorang rekan sesama warga binaan. Sementara itu, warga binaan lainnya lebih banyak terlibat dalam produksi makanan.

Perjalanan Usman menjadi barista tak selalu berjalan mulus. Ia sempat merasa terpuruk setelah mendapat kritik dari pembeli pada awal berjualan. Namun dorongan dan pembinaan dari petugas lapas membuatnya bangkit dan terus belajar.

“Waktu awal jualan ada yang bilang rasanya aneh. Saya sempat malu dan ingin berhenti. Tapi saya dibimbing lagi supaya jangan menyerah dan terus belajar,” tuturnya.

Setiap hari, Usman berjualan mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Setelah itu, ia kembali ke blok hunian dan mengisi waktu dengan aktivitas lain seperti olahraga.

Usman dijadwalkan bebas pada Agustus 2027. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, ia berencana melanjutkan usaha kopinya di sekitar kawasan Universitas Singaperbangsa Karawang.

“Mau jualan lagi di Unsika, insya Allah mudah-mudahan dilancarkan,” tandasnya.(red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *