KARAWANG- Pedagang pasar lama Rengasdengklok mengadu keluh kesahnya kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa terkait relokasi ke pasar Proklamasi.
Keluh kesah pedagang disampaikan saat Saan Mustopa yang juga kelahiran Tirtajaya Karawang dan Ombudsman Jawa Barat mendatangi Pasar Lama Rengasdengklok.
Pedagang Pasar Rengasdengklok, Puji (50) mengungkapkan tidak akan mau pindah sebelum dua tuntutan warga dapat dilaksanakan. Pertama, meminta kompensasi soal harga lapak, maupun adanya keringanan soal pembayaran lapak.
“Kondisi lagi susah, dua tahun Covid-19 kemarin, sekarang pindah. Harga kios mahal, kami berat. Minta tolong diturunkan harganya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu Saan Mustopa mengungkapkan pernah memberikan saran kepada Pemkab Karawang di era Pemerintahan Bupati Ahmad Dadang dan Wakil Bupati Eli soal Pasar Rengasdengklok. Dimana waktu itu PT Kaliwangi yang akan melakukan pembangunan relokasi pasar, tapi tidak bisa diteruskan karena berbagai alasan dan akhirnya terkatung-katung.
“Sudah ada rencana pemindahan pasar Rengasdengklok dari Pemkab, dan sudah disampaikan ke Kapolres, Bupati hingga Wakil Bupati (Ahmad Dadang-Eli ) untuk dilakukan negosiasi, upaya membantu agar tidak menyusahkan para pedagang,” ungkap Saan dihadapan ratusan pedagang, Senin (21/11/2022).
Dikatakan Saan, untuk relokasi pasar Rengasdengklok sekarang, ia mendapatkan laporan dari pedagang soal kompensasi dan harga. Atas kedua hal tersebut, Saan Mustopa selaku Wakil Rakyat Senayan akan mengupayakan agar para pedagang pasar Rengasdengklok tidak dirugikan.
”Komisi II itu mitra kerjanya Ombudsman. Jadi sebelum ada proses kesepakatan harga dan kompensasi, para pedagang keberatan untuk pindah. Saya akan membuat langkah-langkah agar Pemda nanti memfasilitasi dengan Pengusahanya , hasilnya akan disampaikan ke para pedagang, mudah-mudahan semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” paparnya.
Sementara itu Asisten Muda Ombudsman, Noer Adhe Purnama mengungkapkan, kedatangannya untuk memberitahukan terkait surat laporan dari IPPR (Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok) terkait laporan pembangunan atau relokasi pasar telah diterima, namun masih ada berkas yang harus dilengkapi.
“Sebenarnya bukan baru kali ini saja di Karawang terkait laporan soal pembangunan pasar, baru ini sebelumnya di Kabupaten Garut Subang dan Tasikmalaya pernah menindaklanjutinya yang salahsatunya proses relokasi dan hak-hak dari pedagang lama,” pungkasnya.(dmr)