BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank BJB, Jamin Keamanan Kerja Pelaku UMKM Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG – Guna memberi jaminan keamanan kerja pelaku UMKM di Karawang yang menerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR), BPJS Ketenagakerjaan gandeng Bank BJB Karawang, Senin (6/2).

Berdasarkan Peraturan Menko nomor 1 tahun 2023 yang menyatakan semua penerima KUR wajib terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

” Atas dasar Peraturan Menko nomor 1 tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank BJB Karawang,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso saat ditemui usai acara di Hotel Marcure Karawang pada Senin,(6/2/2023).

Masih kata Imam, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan premi Rp.16,800 per bulan, para penerima KUR tersebut akan di cover keselamatan kerja dan jaminan kematian.

“Untuk biaya kecelakaan kerja itu unlimited dan untuk jaminan kematiannya Rp.42Juta,” ungkapnya

Lanjutnya, untuk mekanisme pembayaran atau iurannya sendiri, kata Imam, pihak penerima KUR bisa melakukan pembayaran atau angsuran sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

“Bisa perbulan, bisa pertahun. Jadi, bagaimana kemampuan dari penerima KUR itu sendiri. Dan jika angsuran KUR sudah tuntas atau lunas, mereka bisa melanjutkan pembayaran tunai maupun non-tunai secara mandiri tanpa harus mendaftar lagi,” tuturnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *