Miftah Farid Mundur, Ikhsan Indra Jadi Plt Ketua KPU Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tersisa empat orang pasca mundurnya Miftah Farid dari jabatan Ketua KPU Karawang.

Keempat anggota tersebut yakni Kasum Sanjaya, Ikmal Maulana, Ikhsan Indra Putra dan Mulyana.

Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua, komisioner KPU akhirnya mengumumkan Ikhsan Indra Putra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karawang.

Hal itu menyusul hasil rapat pleno yang dilakukan oleh ke-empat komisioner KPU Karawang pada Jumat, 3 Mei 2023.

“Dari hasil rapat pleno, amanat ini diberikan kepada Ikhsan Indra Putra sebagai Plt Ketua KPU Karawang,” kata salah satu Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana pada Minggu (7/5/2023).

Dikatakannya, akhir masa jabatan (AMJ) para anggota KPU Karawang periode 2018-2023 berakhir pada 7 Oktober 2023.

Dan sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2022, masa kerja plt paling lama 3 bulan.

Jika dalam prosesnya surat pemberhentian dari KPU RI telah terbit, maka keempat anggota KPU Karawang akan menggelar pleno kembali untuk memilih ketua definitif.

“Tetapi kalau SK belum diterbitkan KPU RI, maka jabatan plt bisa diperpanjang 3 bulan lagi,” paparnya.

Ia menerangkan, seluruh keluarga besar KPU Karawang mengaku kaget ketika mengetahui jika Miftah Farid ingin mundur dari Ketua KPU Karawang.

“Semua keluarga besar KPU kaget, apalagi secara pribadi, beliau ini sudah saya anggap sebagai kawan, kakak dan partner kerja,” katanya.

Namun, lanjut Ikmal, keputusan Farid mundur pun jauh-jauh hari sudah berdasarkan hasil diskusi panjang dengan komisioner lainnya.

“Kami sampaikan masukan, gagasan dan pada akhirnya kami mmempersilakan. Apapun yang diambil kami mendukung penuh,” tutupnya. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *