KARAWANG- Beberapa PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang memilih pensiun dini demi maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat, sedikitnya ada tiga PNS dengan golongan dan pangkat tinggi yang mundur agar bisa nyaleg.
Mereka diantaranya Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang, lalu Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR Karawang dan Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Nendi Rohendi membenarkan ihwal ketiga nama tersebut menyatakan mundur sebagai PNS.
Bahkan pengajuan pengunduran diri tersebut sudah masuk beberapa bulan lalu dan masing-masing sudah menerima terhitung mulai tanggal (TMT) SK pemberhentian.
“Soal TMT akhir tugas, ketiganya memilih TMT 1 Juli, sehingga masa akhir kerja Pak Nandang, Pak Asep Junaedi dan Pak Dedi Achdiat adalah akhir Juni 2023 ini, dan 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan,” paparnya pada Kamis (11/5/2023).
Setiap PNS/ASN, kata dia, memiliki hak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan.
“Syaratnya ialah harus melampirkan alasan, lalu usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun dan diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK di keluarkan,” ulasnya.
Sebagai abdi negara, ketika mereka pensiun dini, tetap memiliki hak gaji pensiunan dengan ketentuan persentase yang tentu berbeda dengan pensiun pada umumnya.
Sementara, Nandang Mulyana, Kabag Persidangan DPRD Karawang mengaku pengunduran dirinya sebagai bentuk tertib administrasi dalam upaya melangkah terjun ke dunia politik.
Dikatakan Nandang, masa jabatannya sebagai Kabag Persidangan DPRD Karawang akan memasuki usia pensiun. Sehingga ia memutuskan mundur untuk dapat mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi calon legislatif (Caleg).
“Saya mundur sebagai Pejabat Esselon III dan ASN, karena saya ingin mengabdikan diri saya untuk memperjuangkan guru dan pendidikan di parlemen,” ujar Nandang.
Nandang mengatakan, tahapan demi tahapan proses pendaftaran perekrutan menjadi calon legislatif pun sudah ia ikuti untuk menjadi caleg DPRD Kabupaten Karawang Dapil I dari Partai Gerindra.
“Sudah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri ke Bupati,” ungkapnya. (rls)