Polisi RW Bongkar Rumah Produksi Ganja Sintetis di Karawang, Satu Pelaku Ditangkap

  • Whatsapp

KARAWANG- Polisi RW Polres Karawang membongkar produksi rumahan tembakau sintetis di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Satu pelaku berinisial MRA (21) diamankan aparat kepolisian dari Tim Sanggabuana Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan oleh Polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.

Polisi RW mencurigai aktivitas disebuah rumah kontrakan tersebug yang baru dihuni selama 2 minggu.

“Tokoh agama yang mencurigai salah satu kontrakan dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis, melaporkan terhadap Polisi RW, Bripka Dika dan diteruskan ke jajaran Satuan Narkoba,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di lokasi rumah produksi tembakau sintetis tersebut, pada Kamis (1/6/2023).

Ia melanjutkan, tim Sanggabuana langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (30/5/2023). Di dalam langsung diamankan tersangka yang tengah meracik narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.

Sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan produksi, serta tembakau sintetis siap edar.

“Didapati satu orang berinisial MRA bukan warga setempat tapi warga asal Nagasari, Karawang Barat,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan, MRA, tembakau sintetis dipasarkan secara online hingga offline dengan harga 1 paketan mencapai Rp500 Ribu.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman, dan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Dugaannya tersangka lainnya ialah kakak MRA yang mengajari dalam meracik bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis.

“Hari ini, kami mendapat informasi, bahwa masih ada tersangka lainnya yang diduga membantu dan melatih MRA dalam memproduksi tembakau sintetis,” kata Wirdhanto.

Ia menambahkan, total barang bukti tembakau sintetis sebanyak 10 kilogram. Didapati juga timbangan digital, beberapa bungkus platik, alkohol, 11 botol cairan perasa, dan dua buah gelas berisi cairan kimia prekursor.

Adapun ancaman hukuman penyalahgunaan tembakau sintetis diatur dalam Pasal dalam Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 127 Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman minimal 12 tahun Penjara,” tutupnya.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *