Pengedar Ganja Sintetis hingga Tramadol Ditangkap Polres Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membongkar 3 kasus peredaran obat keras terlarang (OKT) dan tembakau sintetis dalam kurun waktu sepekan.

Dari tiga kasus itu, sebanyak tiga tersangka kini diamankan kepolisian.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdantho Hadicaksono menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan 2 pengedar OKT jenis tramadol dan psikotropika alprazolam, serta 1 pelaku pengedar ganja sintetis.

“Pengedar OKT ini dari 2 TKP Klari dan Ciampel, modus dua-duanya adalah warung kelontong. Kalau tembakau TKP di Adiarsa Timur, pelakunya petugas SPBU yang nyambi sebagai pengecor. Tapi disatu sisi juga berjualan tembakau online,” ujarnya Senin, (21/8).

Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 unit hp, 1 unit timbangan, 24.282 psikotropika, 80 gram tembakau sintetis gorila serta uang penjualan Rp.1.800.000.

“Saat ini kami masih mengembangkan untuk sindikat diatasnya, asal mula dari OKT tersebut,” kata Kapolres.

Namun, pihaknya telah memprediksi bahwa sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang ini berasal dari luar Karawang.

Oleh karena itu, kepolisian akan menyelidiki dari hulu ke hilir sebagai upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pengedar ganja sintetis di karawang
Polres Karawang mengamankan seorang pengedar ganja sintetis dan 2 pengedar obat keras dalam sepekan.
“Tentunya sindikat berasal dari luar Karawang bahkan bisa jadi luar pulau. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memutus mata rantai,” terangnya.

Masing-masing pengedar mendapatkan ancaman hukuman berbeda. Pengedar OKT dikenakan pasal 435 UU dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar.

Pengedar psikotropika diterapkan pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah.

Sedangkan narkotika tembakau sistesis gorila disangkakan pasal 111 ayat 1 junto 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati.

“Kami himbau masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *