Bawaslu Karawang Ultimatum Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

  • Whatsapp

KARAWANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta para peserta Pemilu 2024 menjalankan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

“Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat aktivitas berpolitik praktis,” tegas Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, Kamis (7/9/2023).

Ia mengatakan, selain tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, larangan tempat ibadah dijadikan tempat aktivitas politik praktis supaya tidak menjadi tempat persaingan antar parpol.

Dia menyebutkan larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia menyebutkan larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, kegiatan kampanye atau aktivitas politik praktis di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana.

Atas hal itu, Bawaslu Karawang mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis, utamanya yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

“Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang ini memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi kami mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis, meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” ujar dia.

Dia berharap para peserta Pemilu menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan. (*)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *