KARAWANG– Asep alias Ojos, seorang penjaga keamanan sekolah tega rudapaksa bocah sekolah dasar (SD) di Batujaya, Karawang.
Pria bejad berusia 46 tahun ini kini meringkuk di ruang tahanan Polres Karawang setelah aksinya terbongkar polisi.
Kasat Reskrim Polres Karawang, ALP Arief Bastomy mengungkapkan, aksi bejad pelaku diketahui sudah dilakukan selama sepuluh kali.
Korbannya sendiri adalah seorang bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku, kata dia, menemui pelaku ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk diperkosa.
“Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, ” kata Tomy, Selasa, 19 September 2023.
Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.
“Dari kelas empat sampai kelas lima, ” ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)